Login Form

1. Upah Karyawan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
2. Fasilitas perumahan berupa rumah dinas bagi karyawan tetap. Bagi karyawan yang tidak mendapatkan rumah dinas akan diberikan tunjangan sewa rumah, listrik, air dan bahan baker sesuai dengan golongan.
3. Fasilitas perawatan dan pengobatan kesehatan serta bantuan biaya pemondokan bagi seluruh karyawan dan keluarganya.
4. Fasilitas olahraga berupa lapangan voli, tennis dan sepakbola.
5. Fasilitas keagamaan berupa sarana ibadah dan kesempatan menjalankan ibadah.
6. Fasilitas transportasi untuk anak karyawan yang sekolah, beasiswa dan bantuan pemondokan bagi yang meneruskan pendidikan di luar daerah.
7. Pembelian pakaian kerja, penghargaan masa dinas dan gula "icip-icip".
8. Cuti tahunan, fasilitas perjalanan dinas dan upah bagi karyawan yang sakit berkepanjangan.
9. Fasilitas asuransi tenaga kerja (astek), tunjangan hari tua (THT), dan pensiun serta tunjangan kematian.
10. Bingkisan dan rekreasi selasai giling.
11. Fasilitas koperasi dan yayasan kesejahteraan pekerja.
12. Kenaikan gaji pokok berkala dan kenaikan pangkat atau jabatan dan lain-lain.